Founder GERMASI: Pembangunan Gedung Kesehatan Wajib Penuhi Standar Kemenkes RI, Jangan Asal Tender

Founder GERMASI: Pembangunan Gedung Kesehatan Wajib Penuhi Standar Kemenkes RI, Jangan Asal Tender
Founder GERMASI: Pembangunan Gedung Kesehatan Wajib Penuhi Standar Kemenkes RI, Jangan Asal Tender

Laksamana.id // Way Kanan

Founder Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI), Ridwan Maulana, C.PL.CDRA, menegaskan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Way Kanan harus mengacu secara ketat pada standar teknis dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Hal ini menyikapi rencana pembangunan Gedung Rawat Inap Standar (KRIS) dan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di daerah tersebut.

“Bangunan kesehatan itu bukan bangunan biasa. Ada syarat teknis khusus yang wajib dipenuhi—mulai dari struktur, sanitasi, sirkulasi udara hingga standar keselamatan pasien. Tidak boleh asal bangun,” tegas Ridwan.

Ridwan juga menyoroti persoalan serius dalam proses pengadaan proyek yang dilakukan melalui tender konvensional. Menurutnya, metode ini rentan terhadap berbagai penyimpangan seperti dugaan indikasi benturan kepentingan dalam pengadaan, permainan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga potensi dugaan pengondisian pemenang tender. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap minimnya perusahaan yang benar-benar memiliki kompetensi membangun fasilitas gedung kesehatan khusus.

“ Bukan rahasia umum, banyak oknum penyedia yang ikut tender dengan meminjam atau menyewa perusahaan dan tenaga ahli dari pihak lain. Apalagi Way Kanan belum punya pengalaman membangun gedung khusus kesehatan. Ini sangat berisiko jika pembangunan tidak sesuai standar Kemenkes,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan agar pemerintah daerah belajar dari kasus hukum yang menimpa mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, yang dijadikan tersangka bersama pihak penyedia, konsultan perencana, dan PPK oleh Kejati Lampung. Proyek ikonik yang dibangun diduga penuh rekayasa mulai dari peminjaman perusahaan hingga pengerjaan tanpa keahlian khusus, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Editor : Saka
Sumber : GERMASI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini