Laksamana.id | Kuansing - Advokat Aliyus Laia, kuasa hukum dua pekerja yang ditangkap oleh penyidik Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada 4 Februari 2025, meminta Polda Riau, khususnya Paminal Propam, turun tangan untuk menangkap pemilik kebun sawit, Rian Rofizal.
Menurut Aliyus, kliennya yang hanya pekerja, kini ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemilik kebun sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) justru tidak tersentuh hukum. Ia menduga ada upaya dari pihak tertentu untuk melindungi Rian dari proses hukum.
"Kami meminta Kapolda Riau dan Paminal Propam Polda Riau untuk turun tangan dan menangkap pemilik kebun sawit, Rian Rofizal, agar hukum ditegakkan secara adil. Jika tidak ditindak oleh Polda, pemilik kebun ini akan terus bebas karena diduga telah memberikan uang jaminan kepada oknum Polres Kuansing," ujar Aliyus.
Aliyus mengaku kecewa dengan Polres Kuansing yang sebelumnya berjanji akan mempertimbangkan status hukum kliennya jika kasus ini tidak diviralkan. Namun, menurutnya, janji tersebut hanyalah strategi untuk melengkapi berkas perkara.
_Pekerja Ditangkap, Pemilik Kebun Bebas_
Aliyus menilai tindakan Polres Kuansing sangat tidak adil karena kliennya yang hanya pekerja malah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka."Klien saya tidak mencuri, tidak menebang pohon, tidak membakar lahan, tidak merusak kawasan, dan tidak mengembangkan kebun. Mereka hanya pekerja yang digaji selama tujuh hari kerja. Tapi mereka sudah hampir dua bulan ditahan, sedangkan pemilik lahan sawit tetap bebas," tegasnya.
Ia juga mengkritik cara Polres Kuansing menangani kasus ini. Menurutnya, kliennya ditangkap pada 4 Februari 2025 dan langsung ditahan tanpa dijadikan saksi terlebih dahulu. Surat perintah penahanan baru diterbitkan pada 9 Februari 2025, sementara dari tanggal 5 hingga 8 Februari, kliennya disekap tanpa akses bagi keluarga.
"Ini tindakan yang sangat kejam," ujar Aliyus.
Aliyus juga menyoroti peran Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang dianggap tidak serius dalam menangani masalah lahan ilegal di Kuansing.
Editor : Pimred Laksamana.id