Kuasa Hukum Minta Polda Riau Cq. Paminal Propam Polda Riau Turun Amankan Rian Rofizal, Pemilik Lahan di Kawasan HPT

Kuasa Hukum Minta Polda Riau Cq. Paminal Propam Polda Riau Turun Amankan Rian Rofizal, Pemilik Lahan di Kawasan HPT
Kuasa Hukum Minta Polda Riau Cq. Paminal Propam Polda Riau Turun Amankan Rian Rofizal, Pemilik Lahan di Kawasan HPT

Laksamana.id | Kuansing -  Advokat Aliyus Laia, kuasa hukum dua pekerja yang ditangkap oleh penyidik Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada 4 Februari 2025, meminta Polda Riau, khususnya Paminal Propam, turun tangan untuk menangkap pemilik kebun sawit, Rian Rofizal. 

Menurut Aliyus, kliennya yang hanya pekerja, kini ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemilik kebun sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) justru tidak tersentuh hukum. Ia menduga ada upaya dari pihak tertentu untuk melindungi Rian dari proses hukum. 

"Kami meminta Kapolda Riau dan Paminal Propam Polda Riau untuk turun tangan dan menangkap pemilik kebun sawit, Rian Rofizal, agar hukum ditegakkan secara adil. Jika tidak ditindak oleh Polda, pemilik kebun ini akan terus bebas karena diduga telah memberikan uang jaminan kepada oknum Polres Kuansing," ujar Aliyus. 

Aliyus mengaku kecewa dengan Polres Kuansing yang sebelumnya berjanji akan mempertimbangkan status hukum kliennya jika kasus ini tidak diviralkan. Namun, menurutnya, janji tersebut hanyalah strategi untuk melengkapi berkas perkara. 

_Pekerja Ditangkap, Pemilik Kebun Bebas_ 

Aliyus menilai tindakan Polres Kuansing sangat tidak adil karena kliennya yang hanya pekerja malah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Klien saya tidak mencuri, tidak menebang pohon, tidak membakar lahan, tidak merusak kawasan, dan tidak mengembangkan kebun. Mereka hanya pekerja yang digaji selama tujuh hari kerja. Tapi mereka sudah hampir dua bulan ditahan, sedangkan pemilik lahan sawit tetap bebas," tegasnya. 

Ia juga mengkritik cara Polres Kuansing menangani kasus ini. Menurutnya, kliennya ditangkap pada 4 Februari 2025 dan langsung ditahan tanpa dijadikan saksi terlebih dahulu. Surat perintah penahanan baru diterbitkan pada 9 Februari 2025, sementara dari tanggal 5 hingga 8 Februari, kliennya disekap tanpa akses bagi keluarga. 

"Ini tindakan yang sangat kejam," ujar Aliyus. 

Aliyus juga menyoroti peran Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang dianggap tidak serius dalam menangani masalah lahan ilegal di Kuansing. 

"Seharusnya mereka memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang batas kawasan. Tapi yang terjadi adalah pembiaran hingga masyarakat terjebak dan baru kemudian diproses hukum. Ini adalah jebakan yang sangat kejam," katanya. 

Ia juga mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum selama ini membiarkan lahan-lahan ilegal tetap beroperasi. 

"Lahan-lahan sawit di kawasan hutan lindung dan HPT ini sudah lama ada, tapi tidak pernah ada tindakan. Pekerja bebas bekerja, tapi tiba-tiba klien saya yang hanya pekerja justru dijadikan korban," ujarnya. 

Menurutnya, langkah yang diambil Polres Kuansing hanya akan semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. 

Aliyus berharap hukum ditegakkan dengan adil di wilayah Riau tanpa tebang pilih. Ia juga meminta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum. 

"Klien saya orang susah, punya tanggungan 11 anak dan dua istri. Jika memang tetap harus dihukum karena ada kepentingan lain, mohon dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya," pungkasnya.*** Tim

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: