"PPSU tidak boleh dianggap sebagai pekerja berstatus rendahan meskipun upahnya hanya mencapai UMR. Jadi harus mendapat pengakuan," ujar Rano. Menurut dia, peran PPSU dalam membersihkan dan merapihkan kota merupakan salah satu bentuk kontribusi penting bagi dunia kerja yang telah diciptakan.
Menurut Rano, keputusan ini adalah elemen penting dalam tujuan Pemerintah Provinsi Jakarta yang bertujuan menciptkan 500.000 kesempatan kerja baru dengan harapan dapat mengurangi tingkat pengangguran.
Di samping itu, salah satu dasar untuk mengendurkan persyaratan pendidikan bagi petugas PPSU adalah adanya jumlah pengangguran yang tinggi di Jakarta, terlebih lagi di wilayah-wilayah berisiko konflik seperti Cipinang, Jakarta Timur.
Menurutnya, masalah utama yang mendorong timbulnya konflik sosial di daerah itu adalah kesulitan ekonomi, tingkat pengangguran yang tinggi, serta semakin banyaknya pelajar yang meninggalkan pendidikan sebelum lulus.
Rano menginginkan penurunan jumlah pengangguran dengan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan tanpa menuntut latar belakang pendidikan tertentu, harapannya adalah juga untuk meredam potensi terjadinya bentrokan sosial.
"Kebutuhan utama seperti masalah ekonomi, tingginya angka pengangguran, dan banyak orang berhenti sekolah, mari kita buat solusi. Memang menjadi tanggung jawab kami untuk menghasilkan peluang tersebut (pekerjaan). Oleh karena itu, sebelumnya saya telah menyatakan bahwa Jakarta bertujuan membuat 500.000 lapangan pekerjaan," jelas Rano.
Editor : Pimred Laksamana.id