Scroll untuk baca artikel

Pembangunan apartemen dengan dana pembangunan Rp. 30 M per tower, sudah kah program K3 nya lengkap & berjalan

Pembangunan apartemen dengan dana pembangunan Rp. 30 M per tower, sudah kah program K3 nya lengkap & berjalan
Pembangunan apartemen dengan dana pembangunan Rp. 30 M per tower, sudah kah program K3 nya lengkap & berjalan

Pada hari sabtu ( 8 Maret 2025 ) saya berhasil berbincang dengan beberapa pegawai / bekas pegawai proyek tersebut 

" Sebelah mata kiri saya abis di operasi akibat terkena pecahan keramik hingga mata sy ngak bisa melihat lagi, krn tdk ada perlengkapan apd yg di berikan kepada saya. " Ungkap ( W) ( 50 th) asal bandung jawa barat dan sy pun telah berkoordinasi dg pihak PT sy bekerja tpi tdk ada tanggapan ", tambah nya. 

Kemudian sy pun meneruskan perbincangan dengan salah satu bekas pegawai yg lain. 

" Saya juga sama pernah mengalami kecelakaan kerja, tertimpa hebel hingga kaki sy tak bisa berjalan beberapa hari , sama tdk ada sama sekali tanggapan dari PT sy kerja. 

" Saya juga sama, ketika sy sakit cukup parah akibat kelelahan dlm bekerja, sy cm di kasih obat warung oleh pihak k3 PT tempat sy bekerja " Ucap ( Sugito) ( 48 th) . 

Dari hal / kejadian kejadian tsb hendak lah menjadi hal yg harus lebih di perhatikan oleh petugas K3 nya . 

Melihat lingkungan area kerja proyek tsb sangat lah bahaya di karna kan banyak nya material material yg mungkin bisa berjatuhan dari lantai atas besi, hebel, kayu dan yang lain nya, wajib penerapan k3 benar-benar di tetapkan. 

Dan juga dapat di lihat langsung tidak adanya jaring pengaman ( Safety net ) yang terpasang di area area yang seharusnya di pasang. 

Dan juga seharusnya pihak PT melaporkan kepada instansi terkait yang sudah di tunjuk oleh menteri tenaga kerja, apabila ada kejadian kejadian tsb semasa dalam pengerjaan proyek nya tsb. 

Dari beberapa PT yg ada dalam terlibat proyek pembangunan apartemen tsb yg tidak mengindahkan peraturan peraturan pemerintah dalam hal nK3, ada beberapa PT yang menjalankan program K3 sesuai aturan UU no 1 th 1970 yg di keluarkan oleh pemerintah juga perlengkapan apd untuk seluruh pegawai nya tanpa terkecuali. 

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini