Dokter Andreas Situngkir secara langsung mengajukan laporan terhadap Doktif karena diduga melakukan tindakan pelecehan profesional. Laporan tersebut diajukan tanggal 24 Oktober 2024 setelah Doktit menyatakan bahwa Dr. Andreas Situngkir sebenarnya tidak berlatar belakang medis tetapi merupakan jaksa pajak.
Baca juga: Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Pabrik Rokok HS, Investasi Tumbuh Budaya Melinting Tetap Dijaga
(*)
Editor : Pimred Laksamana.id
