Nanik juga menyatakan pentingnya memahami bahwa kesesuaian yang tidak tepat karena fungsi ganda militer bisa membahayakan kekuasaan sipil.
Dia menggariskan kebutuhan akan pemisahan yang jelas antara sektor militer dan sipil.
"Dengan saksama, peran angkatan bersenjata atau TNI yaitu untuk menjaga pertahanan serta keselamatan negara dan takkan campuri urusan administrasi sipil. Akan tetapi berkat draf undang-undang tentang TNI ini, saya cemas kewajiban mereka bisa beralih jadi lebih subyektif," paparnya.
Dia merasakan ketidaksesuaian pada tahap penyetujuan Rancangan Undang-Undang Tentang TNI yang harus ditingkatkan. Salah satu caranya adalah dengan merevisi diskusi serta memperbanyak partisipasi publik.
Nanik menggariskan pentingnya keterlibatan publik yang signifikan untuk mencapai standar formal dalam penyusunan regulasi.
Dia juga menyarankan untuk merevisi isi dari Rancangan Undang-Undang Tentang TNI serta meletakkan kekuasaan sipil dengan cara yang seimbang di Indonesia.
"Civilian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memiliki posisi serta peran tersendiri, tidak boleh bercampur-baur. Konsep dwifungsi militer di negri ini sudah direvisi sewaktu masa Reformasi, kenapa seperti ingin diperkenalkan lagi? Ini berarti dapat menimbulkan regresi dalam demokrasi kita. Tanpa memandang semua dinamika politik yang sedang berlangsung, undang-undang secara gamblang mencantumkan aturan tentang tanggung jawab TNI lewat Undang-Undang Dasar 1945, dimana patut ada garis pembatas yang jelas antara TNI dan wilayah kegiatan sipil untuk selaras dengan norma-norma konstitusional," ungkapnya.
Editor : Pimred Laksamana.id