Militer Dwifungsi: Apa yang Membuatnya Sepertinya Dihidupkan Kembali Setelah Ditata Ulang pada Zaman Reformasi?

Militer Dwifungsi: Apa yang Membuatnya Sepertinya Dihidupkan Kembali Setelah Ditata Ulang pada Zaman Reformasi?
Militer Dwifungsi: Apa yang Membuatnya Sepertinya Dihidupkan Kembali Setelah Ditata Ulang pada Zaman Reformasi?

YOGYAKARTA, Laksamana.id - Diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (RUU ABRI) yang dilakukan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendapat kritikan pedas dari Ahli Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih.

Dia menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa setiap agenda yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia harus tetap mendukung prinsip kedaulatan rakyat dalam struktur demokratis.

Nanik menekankan kebutuhan akan pembatasan yang jelas dan kuat terkait peran TNI di bidang sipil.

"Dengan cara resmi, perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini telah menjadi sumber polemik sebab tak memberikan ruang yang cukup bagi partisipasi publik. Karena proses diskusi dijalankan tanpa terbuka untuk umum, hal itu menimbulkan ketidaknyamanan tentang potensi pengaruhnya terhadap kedaulatan sipil," jelas dia lewat penjelasan tertulis pada hari Selasa (18 Maret 2025).

"Indonesia merupakan negara yang mengadopsi sistem demokrasi, oleh karena itu pada saat membuat keputusan di berbagai level pemerintah perlu adanya kesepakatan dari rakyat," jelasnya menyertakan.

Nanik, sekaligus menjabat sebagai Ketua Prodi Hukum dalam Program Magister UMY, berpendapat bahwa kebutuhan publik ini perlu dipenuhi oleh pemerintah agar dapat menghindari kembalinya sistem dwifungsi militer seperti di era Orde Baru.

Selanjutnya, Nanik menyoroti isi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang memperbolehkan penugasan pekerjaan sipil bagi personel militernya yang masih bertugas.

Menurutnya, situasi tersebut bisa menyebabkan TNI campuri urusan di luar tanggung jawab primer mereka, sehingga mungkin timbul overlap wewenang dengan institusi lain yang relevan.

"Hak kekuasaan TNI itu akan diperluas lagi untuk mencakup pekerjaan operasi militer yang bukan hanya berhubungan dengan perang, seperti dalam menangani masalah narkoba, ranah maya dan informasi, serta konflik warga negara Indonesia di luar negeri," terangnya.

"Semua itu tertulis dalam RUU TNI dan harus ditentukan secara jelas batasan otoritasnya di masing-masing sektor tersebut, mengingat saat ini telah ada instansi yang memiliki wewenang seperti BNN, BSSN, serta Kementerian Luar Negeri," katanya.

Nanik juga menyatakan pentingnya memahami bahwa kesesuaian yang tidak tepat karena fungsi ganda militer bisa membahayakan kekuasaan sipil.

Dia menggariskan kebutuhan akan pemisahan yang jelas antara sektor militer dan sipil.

"Dengan saksama, peran angkatan bersenjata atau TNI yaitu untuk menjaga pertahanan serta keselamatan negara dan takkan campuri urusan administrasi sipil. Akan tetapi berkat draf undang-undang tentang TNI ini, saya cemas kewajiban mereka bisa beralih jadi lebih subyektif," paparnya.

Dia merasakan ketidaksesuaian pada tahap penyetujuan Rancangan Undang-Undang Tentang TNI yang harus ditingkatkan. Salah satu caranya adalah dengan merevisi diskusi serta memperbanyak partisipasi publik.

Nanik menggariskan pentingnya keterlibatan publik yang signifikan untuk mencapai standar formal dalam penyusunan regulasi.

Dia juga menyarankan untuk merevisi isi dari Rancangan Undang-Undang Tentang TNI serta meletakkan kekuasaan sipil dengan cara yang seimbang di Indonesia.

"Civilian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memiliki posisi serta peran tersendiri, tidak boleh bercampur-baur. Konsep dwifungsi militer di negri ini sudah direvisi sewaktu masa Reformasi, kenapa seperti ingin diperkenalkan lagi? Ini berarti dapat menimbulkan regresi dalam demokrasi kita. Tanpa memandang semua dinamika politik yang sedang berlangsung, undang-undang secara gamblang mencantumkan aturan tentang tanggung jawab TNI lewat Undang-Undang Dasar 1945, dimana patut ada garis pembatas yang jelas antara TNI dan wilayah kegiatan sipil untuk selaras dengan norma-norma konstitusional," ungkapnya.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: