Surat yang bertanda kepala nama ormas itu dikirimkan kepada sejumlah pebisnis di area Kecamatan Klari, Karawang.
"Dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, kami berharap dapat menerima kompensasi tahunan atau Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pemilik usaha di area Kecamatan Klari serta sekitarnya guna mendukung kelancaran proses operasional kami," seperti tertulis dalam isi surat itu.
Buka posko pengaduan
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah mendirikan pusat pengaduan untuk memberi wadah kepada buruh yang ingin mengklaim Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung Sri Endang Praptaningsih saat ditemui di Temanggung pada hari Minggu, para pekerja dapat melapor jika tempat kerja mereka gagal memenuhi hak atas tunjangan tersebut.
Dia menegaskan bahwa THR wajib diserahkan oleh perusahaan kepada karyawannya berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 yang membahas tentang THR untuk para pegawai di perusahaan. Dia menjelaskan, "Aturan telah memastikan pengiriman THR. Oleh karena itu, penyerahan THR seharusnya sesuai dengan ketentuan dalam regulasi tersebut." Katanya demikian.
Dia menyatakan bahwa jika pekerja belum menerima hak mereka terkait THR, dapat melaporkannya ke posko pengaduan THR yang ada di Dinperinaker Temanggung. Di samping itu, lanjarnya, keluhan juga bisa disampaikan via Instagram, MPP (Mal Pelayanan Publik), atau menggunakan saluran Lapor Gub dari provinsi. "Sebagai pihak pemerintahan, kami memastikan pembayaran THR untuk para pekerja dilakukan tepat waktu dan berdasar peraturan harus diselesaikan maksimum tujuh hari sebelum Idul Fitri," imbuhnya.
Dia mengharuskan perusahaan yang ada di Temanggung untuk menaatati aturan tersebut. Dia pun sudah melakukan dialog dengan bagian SDM dan sampai ke pemilik perusahaan tentang pembayaranTHR bagi karyawan mereka." Dalam proses ini, perusahaan menyampaikan bahwa mereka telah menyiapkan anggaran tersendiri untuk membayar THR.
Kemudian, beberapa hanya menunda pencairannya. Namun, kita tetap akan terus mengawasi serta memverifikasi ketepatan dari informasi tersebut,” ungkap Sri Endang Prataningsih. Dia menyebut bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, perusahaan di Temanggung cukup taat kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Editor : Pimred Laksamana.id