Bolehkah ORMAS Meminta THR kepada Perusahaan? Jawaban Pemerintah Kabupaten Karawang

Bolehkah ORMAS Meminta THR kepada Perusahaan? Jawaban Pemerintah Kabupaten Karawang
Bolehkah ORMAS Meminta THR kepada Perusahaan? Jawaban Pemerintah Kabupaten Karawang

Laksamana.id, KARAWANG - Sementara mendekati hari raya Idul Fitri, sering kali terdapat tradisi unik dari organisasi masyarakat yang dialami oleh perusahaan-perusahaan. Organisasi-organisasi ini umumnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan bagian Tunjangan Hari Raya (THR). Meskipun demikian, sebagian besar organisasi itu bukanlah elemen penting dalam struktur internal sebuah perusahaan.

Memang bisa organisasi kemasyarakatan meminta tunjangan hari raya kepada perusahaan?

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menekankan kepada para pengurus lembaga swadaya masyarakat atau organisasi massa di wilayahnya untuk tidak mengajukan permohonan tambahan dana THR ke perusahaan-perusahaan setempat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, Sujana Ruswana, saat berada di Karawang pada hari Sabtu mengatakan bahwa UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan mencatat bahwa dana organisasi masyarakat seharusnya bukan berasal dari perusahaan.

Menurut aturan tersebut, sumber dana ormas mencakup iuran anggota, sumbangan publik, pendapatan dari aktivitas ormas sendiri, dukungan dari luar negeri, serta kegiatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga bisa melalui APBD dan APBN.

"Maka jika anggota ormas tertentu meminta THR kepada perusahaan, sebenarnya hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang mengizinkan. Jika mereka mendekati perusahaan untuk permohonan semacam ini, dapat menimbulkan masalah," ujarnya.

Oleh karena itu, Sujana menyarankan supaya tidak ada Organisasi Masyarakat/Organisasi Social dan Keorganaman (Ormas/LSM) di wilayah Karawang yang mendesak kontribusi Tunjungan Hari Raya (THR) dari berbagai perusahaan selama masa menuju hari raya tahun ini.

Dia menekankan pentingnya bagi pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) supaya dapat memberi peringatan satu sama lain untuk tidak meminta sumbangan Tunjungan Hari Raya (THR) kepada perusahaan. Hal ini karena khawatir hal tersebut bakal menciptakan masalah, terutama bila dipandang dari sudut pandang iklim investasi. Menurut data yang dicatat oleh Badan Keamanan Nasional dan Politik (Kesbangpol) Karawang, sampai saat ini di wilayah Karawang ada kurang lebih 350 organisasi Ormas/LSM yang telah memiliki badan hukum.

"Terdapat sekitar 350 Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Karawang. Angka tersebut merujuk pada organisasi dengan badan hukum saja. Diperkirakan jumlah ini akan meningkat lagi di masa mendatang, mengingat banyaknya Ormas yang memiliki kantor pusat di Jakarta dan mulai membuka kepengurusan di wilayah-wilayah lain," jelasnya.

Pada saat bersamaan, sebelumnya telah tersebar di media sosial mengenai surat dari salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Karawang yang menanyakan tentang donasi THR kepada perusahaan.

Surat yang bertanda kepala nama ormas itu dikirimkan kepada sejumlah pebisnis di area Kecamatan Klari, Karawang.

"Dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, kami berharap dapat menerima kompensasi tahunan atau Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pemilik usaha di area Kecamatan Klari serta sekitarnya guna mendukung kelancaran proses operasional kami," seperti tertulis dalam isi surat itu.

Buka posko pengaduan

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah mendirikan pusat pengaduan untuk memberi wadah kepada buruh yang ingin mengklaim Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung Sri Endang Praptaningsih saat ditemui di Temanggung pada hari Minggu, para pekerja dapat melapor jika tempat kerja mereka gagal memenuhi hak atas tunjangan tersebut.

Dia menegaskan bahwa THR wajib diserahkan oleh perusahaan kepada karyawannya berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 yang membahas tentang THR untuk para pegawai di perusahaan. Dia menjelaskan, "Aturan telah memastikan pengiriman THR. Oleh karena itu, penyerahan THR seharusnya sesuai dengan ketentuan dalam regulasi tersebut." Katanya demikian.

Dia menyatakan bahwa jika pekerja belum menerima hak mereka terkait THR, dapat melaporkannya ke posko pengaduan THR yang ada di Dinperinaker Temanggung. Di samping itu, lanjarnya, keluhan juga bisa disampaikan via Instagram, MPP (Mal Pelayanan Publik), atau menggunakan saluran Lapor Gub dari provinsi. "Sebagai pihak pemerintahan, kami memastikan pembayaran THR untuk para pekerja dilakukan tepat waktu dan berdasar peraturan harus diselesaikan maksimum tujuh hari sebelum Idul Fitri," imbuhnya.

Dia mengharuskan perusahaan yang ada di Temanggung untuk menaatati aturan tersebut. Dia pun sudah melakukan dialog dengan bagian SDM dan sampai ke pemilik perusahaan tentang pembayaranTHR bagi karyawan mereka." Dalam proses ini, perusahaan menyampaikan bahwa mereka telah menyiapkan anggaran tersendiri untuk membayar THR.

Kemudian, beberapa hanya menunda pencairannya. Namun, kita tetap akan terus mengawasi serta memverifikasi ketepatan dari informasi tersebut,” ungkap Sri Endang Prataningsih. Dia menyebut bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, perusahaan di Temanggung cukup taat kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: