Scroll untuk baca artikel

Profil Brigjen Endar: Dari Direktur Penyelidikan KPK ke Kapolda Kaltim

Profil Brigjen Endar: Dari Direktur Penyelidikan KPK ke Kapolda Kaltim
Profil Brigjen Endar: Dari Direktur Penyelidikan KPK ke Kapolda Kaltim

Kepala Departemen Investigasi KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro, dipindahkan kembali ke Polri. Pada surat telegram resmi bertanda tangan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Brigadir Jenderal Endar dijadwalkan untuk menempati posisi baru sebagai Kapolda Kalimantan Timur.

Penetapan tersebut terdokumentasi dalam telex bernomor ST/488/III/KEP./2025 dan ditandatangani pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025.

"Brigjen Pol Endar Priantoro, yang sebelumnya bertugas sebagai Pati Bareskrim Polri (dengan penugasan ke KPK), kini dilantik dalam posisi baru sebagai Kapolda Kalimantan Timur," seperti tertulis dalam surat tersebut dan disitat pada hari Kamis (13/3).

Kemudian, siapakah figura Endar dan seperti apa langkah-langkah karirnya?

Endar lahir di Purwokerto, Jawa Tengah, pada tanggal 30 Juni 1973. Dia adalah alumni Akademi Kepolisan (Akpol) yang lulus tahun 1994.

Endar diangkat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk menggantikan Irjen Pol Nanang Avianto. Sementara itu, Irjen Nanang dipilih menjadi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sempat Dipecat Firli Bahuri

Endar telah mengambil alih posisi sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak tahun 2020. Ia mendapat perhatian ketika ia diberhentikan dari jabatan tersebut sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri di akhir bulan Maret 2023.


Alasannya, KPK memutuskan untuk tidak mengextensikan periode jabatan perwira senior TNI tersebut.
(Note: There seems to be an error here as the sentence refers to "Polri" which stands for 'Police' but then mentions 'TNI', standing for National Army). Please check your input again.
Corrected version:
Alasannya, KPK memutuskan untuk tidak mengextensian periode jabatan perwira tinggi Polri tersebut.

Endar Priantoro menentang pemecatan tersebut. Menurutnya, pengambilan keputusan penonaktifannya tidak memiliki landasan hukum yang sahih karena dia telah menerima surat perpanjangan tugas dari KPK oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Endar selanjutnya menyikapi hal tersebut dengan mencoba berbagai pendekatan. Salah satu yang dilakukannya adalah mengajukan sanggahan melalui proses Administratif.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini