Scroll untuk baca artikel

Gubernur Demul Siap Tandatangani Peraturan Gubernatorial Melarang Alih Fungsi Lahan di Jabar

Gubernur Demul Siap Tandatangani Peraturan Gubernatorial Melarang Alih Fungsi Lahan di Jabar
Gubernur Demul Siap Tandatangani Peraturan Gubernatorial Melarang Alih Fungsi Lahan di Jabar

jabar.laksamana.id , Kota Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang menyusun regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengenai pelarangan pengalihan fungsi lahan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mencegah terjadi musibah banjir dan tanah longsor yang sering kali dipicu oleh penggunaan lahan secara liar tanpa kontrol.

Lelaki dekat yang akrab dipanggil Demul mengatakan bahwa pengumuman gubernatorial itu akan menjangkau bidang perkebunan, hutan, dan pertanian.

"Demul menyatakan bahwa dia tengah merancang aturan gubernatorial yang mengenai pelarangan konversi penggunaan tanah untuk perkebunan, hutan, serta sektor pertanian," jelasnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025.

Selanjutnya, Demul menyatakan bahwa desain dari Gubernur Peraturan ini tengah dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menjamin kekompakannya dengan peraturan di level nasional.

"Kemendagri sedang kami konsultasikan hal ini dan saya telah menghubungi Bapak Mendagri; nantinya kita akan mengevaluasi apakah ada konflik dengan undang-undang yang lebih tinggi," jelasnya.

Demul berharap Peraturan Gubernural tentang pelarangan pengalihan fungsi lahan ini bisa cepat ditetapkan dan dilaksanakan dengan baik agar semua kegiatan pengubah fungsi tanah yang tak sesuai tujuannya di Jawa Barat dapat dibekukan.

"Semoga hal ini direkomendasikan agar dapat mencegah semua perubahan penggunaan lahan di Jawa Barat," tegasnya. (mcr27/jpnn)

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini