Untuk program buyback menurut Pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34 tahun 2017, apabila seseorang menjual balik logam mulia kepada PT Aneka Tambang (Antam) senilai di atas Rp 10 juta, maka mereka akan dipungut pajak Penghasilan Final atau PPh 22 sebanyak 1,5% bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan untuk individu tanpa NPWP tarifnya adalah 3%.
Perlu dicatat juga bahwa harganya adalah buyback Aturan yang dikeluarkan oleh Antam tidak mencakup pembebanan pajak jika omzetnya melampaui angka Rp 10 juta. PPh 22 untuk transaksi buyback akan dikurangi secara langsung dari jumlah keseluruhan nilai. buyback.
Berikut adalah detail harga emas Antam untuk hari ini:
Emas 0,5 gram: Harga Rp 907.000
Emas 1 gram:Rp 1.714.000
Emas 2 gram: Rp 3.368.000
Emas 3 gram: Rp 5.027.000
Emas 5 gram: Rp 8.345.000
Emas 10 gram:Rp 16.635.000
Emas 25 gram: Rp 41.462.000
Editor : Pimred Laksamana.id