Sementara itu,mendengar informasi demikian, Suplan Effendi ketua LSM Harimau provinsi Lampung beserta para anggota DPW meminta kepada pihak kepolisian dan Dinas perdagangan untuk mengusut mengkroscek apa yang terjadi di lingkungan masyarakat yang berada di wilayah kota Bumi.
Suplan juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapapun oknumnya yang menjual Gas di luar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah atau apapun yang menimbulkan gejolak di masyarakat.(Syarif Hidayatullah) Editor : Pimred Laksamana.id
Home
Berita
LSM Harimau Provinsi Lampung Soroti Pangkalan Elpiji 3 kg Langgar Aturan Melebihi Het Harga Penjualan
LSM Harimau Provinsi Lampung Soroti Pangkalan Elpiji 3 kg Langgar Aturan Melebihi Het Harga Penjualan
| 138 klik
Berita Terkait