Laksamana.id |kota Bumi - Diduga langgar aturan sebuah pangkalan LPG Tiga (3) kilo gram,yang berada di beberapa Desa di kecamatan kota bumi kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.kamis 13/03/25
Pangkalan tersebut seakan tak paham dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, harga yang sudah di tetapkan oleh pemerintah adalah (HET)20.000(Dua puluh ribu rupiah, dan Pangkalan tersebut sudah melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dan pangkalan tersebut menjual dengan harga dua puluh lima ribu rupiah, (20.000) sampai dengan empat lima ribu rupiah(45.000).
Sebut saja(Boy)salah satu pembeli gas LPG Tiga (3) kilo gram menuturkan kepada media ini,jikalau dirinya sudah Dua kali membeli di pangkalan tersebut dengan harga tiga puluh lima ribu rupiah (35.000).
"Iya pak saya sudah Dua kali membeli di pangkalan tersebut dan harganya adalah tiga puluh lima ribu rupiah, sedangkan saya membaca di plang jelas pada aturan pangkalan (HET) tersebut'.jelasnya.
Harapan kami pelaku usaha mikro agar pangkalan jangan menjual harga lebih dari yang sudah di tetapkan oleh peraturan pemerintah.” harapnya.
Dengan adanya temuan tersebut (Boy) berharap kepada pihak yang berwenang agar menindak tegas kepada pemilik pangkalan LPG yang menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurutnya, kasus tersebut tak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, namun juga sangat merugikan konsumen khususnya masyarakat yang kurang mampu.
“Ini dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Pasal 62 junto pasal 8 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 30 miliar,”
pelaku juga dapat dijerat dengan Undang – Undang Migas Nomor 22 Tahun 2021 dengan ancaman 3 tahun dan denda hingga Rp 20 miliar.
“Dengan memperhatikan tingginya ancaman pidana ini menunjukkan bahwa begitu pentingnya pengaturan migas, khususnya gas LPG Tiga (3) kilo gram yang diperuntukan untuk warga kurang mampu dan usaha mikro.
Sementara itu,mendengar informasi demikian, Suplan Effendi ketua LSM Harimau provinsi Lampung beserta para anggota DPW meminta kepada pihak kepolisian dan Dinas perdagangan untuk mengusut mengkroscek apa yang terjadi di lingkungan masyarakat yang berada di wilayah kota Bumi.
Suplan juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapapun oknumnya yang menjual Gas di luar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah atau apapun yang menimbulkan gejolak di masyarakat.(Syarif Hidayatullah)
Editor : Pimred Laksamana.id