Scroll untuk baca artikel

Payung Elektrik Masjid An-Nur: Simbol Kemewahan Gagal yang Mengangkangi Akal Sehat

Payung Elektrik Masjid An-Nur: Simbol Kemewahan Gagal yang Mengangkangi Akal Sehat
Payung Elektrik Masjid An-Nur: Simbol Kemewahan Gagal yang Mengangkangi Akal Sehat

5. Pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau (PT BJM) senilai Rp 40,72 Miliar, yang akhirnya dihentikan karena pelanggaran kontrak. 

Seorang pejabat dengan rekam jejak seperti ini bukannya diberi sanksi, malah dipromosikan! 

Bagaimana mungkin seseorang yang bertanggung jawab atas proyek-proyek bermasalah justru naik jabatan di posisi yang mengurus pengadaan barang dan jasa? Bukankah ini tanda nyata lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Riau? 

*Penyidik Kejati Riau: Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah?* 

Kasus Payung Elektrik Masjid An-Nur sempat menjadi tarik ulur antara Polda Riau dan Kejati Riau. Akhirnya, Kejati Riau mengambil alih penyelidikan dengan alasan agar kasus ini lebih cepat ditangani. Namun, ada yang aneh. 

Adendum kontrak dilakukan hingga lima kali, menyebabkan nilai kontrak membengkak menjadi Rp 42,91 miliar. 

Nilai penawaran PT BJM hanya berselisih 0,047% dari HPS, sebuah kejanggalan besar dalam pengadaan proyek. 

Tidak ada transparansi mengenai bagaimana penyidik Kejati Riau menangani kasus ini. 

Mengapa Kejati Riau tidak mempertanyakan ini dalam pemeriksaan? Apakah ada "pembagian hasil" yang membuat mereka diam? 

*Reformasi Birokrasi Riau: Retorika Kosong Tanpa Makna* 

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini