Payung Elektrik Masjid An-Nur: Simbol Kemewahan Gagal yang Mengangkangi Akal Sehat

Payung Elektrik Masjid An-Nur: Simbol Kemewahan Gagal yang Mengangkangi Akal Sehat
Payung Elektrik Masjid An-Nur: Simbol Kemewahan Gagal yang Mengangkangi Akal Sehat

Laksamana.id | Pekanbaru - Masyarakat Riau hanya bisa menatap dengan rasa sedih dan kemarahan saat melihat payung elektrik Masjid Agung An-Nur Pekanbaru tetap kuncup, tak pernah mengembang, meski telah menghabiskan hampir Rp 43 miliar. Proyek yang seharusnya menjadi ikon kebanggaan, kini berubah menjadi monumen kegagalan dan pemborosan anggaran. 

Kegagalan ini bukan tanpa sebab. Komponen inti seperti motor listrik, gear box, ball screw, dan nut yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Motor listrik merek Groundfos yang seharusnya digunakan, malah diganti dengan Aero Elektrik & Transmax. Ball screw dan nut yang seharusnya bermerek THK, justru diganti dengan Hiwin. Total nilai kerugian akibat penyimpangan ini mencapai Rp 4,74 miliar. 

Apakah ini murni kesalahan teknis? Atau justru hasil dari praktik penggelembungan anggaran yang sudah direncanakan sejak awal? 

*Birokrasi Riau: Diangkat, Dihormati, Meski Gagal dan Bermasalah* 

Tak berhenti sampai di situ, masyarakat kembali dibuat geram dengan pelantikan Thomas Larfo Dimiera sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau pada 18 Juli 2024 oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto. 

Ironis! Thomas yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya atau PPK di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, justru memiliki rekam jejak panjang dalam proyek-proyek bermasalah. Di bawah kepemimpinannya, BPK menemukan banyak penyimpangan, di antaranya: 

1. Rehabilitasi Rumah Dinas Gg. Thamrin 2 Pekanbaru (CV RUJ). 

2. Rehabilitasi Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau (CV JHS). 

3. Pembangunan Riau Creative Hub (CV AP). 

4. Pembangunan Quran Centre (PT RGA). 

5. Pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau (PT BJM) senilai Rp 40,72 Miliar, yang akhirnya dihentikan karena pelanggaran kontrak. 

Seorang pejabat dengan rekam jejak seperti ini bukannya diberi sanksi, malah dipromosikan! 

Bagaimana mungkin seseorang yang bertanggung jawab atas proyek-proyek bermasalah justru naik jabatan di posisi yang mengurus pengadaan barang dan jasa? Bukankah ini tanda nyata lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Riau? 

*Penyidik Kejati Riau: Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah?* 

Kasus Payung Elektrik Masjid An-Nur sempat menjadi tarik ulur antara Polda Riau dan Kejati Riau. Akhirnya, Kejati Riau mengambil alih penyelidikan dengan alasan agar kasus ini lebih cepat ditangani. Namun, ada yang aneh. 

Adendum kontrak dilakukan hingga lima kali, menyebabkan nilai kontrak membengkak menjadi Rp 42,91 miliar. 

Nilai penawaran PT BJM hanya berselisih 0,047% dari HPS, sebuah kejanggalan besar dalam pengadaan proyek. 

Tidak ada transparansi mengenai bagaimana penyidik Kejati Riau menangani kasus ini. 

Mengapa Kejati Riau tidak mempertanyakan ini dalam pemeriksaan? Apakah ada "pembagian hasil" yang membuat mereka diam? 

*Reformasi Birokrasi Riau: Retorika Kosong Tanpa Makna* 

Pelantikan Thomas Larfo Dimiera dan tetap diamnya Kejati Riau terhadap dugaan penyimpangan proyek Payung Elektrik menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di Riau hanya sekadar omong kosong. 

Jika benar ada niat serius memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mengapa pejabat bermasalah justru dipromosikan? 

Apakah ini pesan bagi masyarakat bahwa di Riau, kegagalan dan penyimpangan justru bisa menjadi tiket untuk naik jabatan? 

Publik menunggu jawaban. Atau justru ini semua hanya bagian dari permainan yang memang sudah lama terjadi di bumi Lancang Kuning?*** Tim.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: