Agus menyatakan hal tersebut guna memberi penjelasan kepada masyarakat tentang langkah perubahan posisi prajurit TNI menjadi pekerjaan sipil yang berada di luar jajaran struktur militer.
"Anggota TNI yang bertugas di kementerian atau lembaga lain wajib menyatakan pengunduran diri atau meminta pensiun dini dari dinas aktif," tandasnya saat berada di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Senin (10/3/2025).
Editor : Pimred Laksamana.id