JAKARTA , KOMPAS TV Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin memberikan tanggapan mengenai belum adanya pengunduran diri Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari jabatannya sebagai perwira TNI.
Dia menyatakan tidak tahu sebabnya Teddy belum keluar dari keanggotaan TNI.
"Bukannya sudah mengundurkan diri? Coba tanyakan pada dia (Teddy)," ujar TB Hasanuddin terhadap para jurnalis, Rabu (12/3/2025).
Dia menyebutkan bahwa aturan terkait prajurit aktif yang menempati posisi sipil sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya pada Pasal 47 bagian kedua.
Berdasarkan peraturan itu, prajurit TNI yang masih bertugas hanya diizinkan menempati sebelas posisi sipil khusus.
Seluruhnya ada 10 posisi yang bisa diambil oleh prajurit berprestasi, yakni sebagai berikut: Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Asisten untuk Urusan Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Pusat Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Program SAR Nasional, Satuan Tugas Anti-Narkoba Nasional, serta Mahkamah Agung.
"Yang bisa saya lakukan hanyalah mengjelaskan peraturannya," ujar Hasanuddin.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan tegas bahwa setiap anggota yang mengemban posisi sipil wajib mentaat pada peraturan hukum yang sedang berlaku.
Yakni, tiap Prajurit TNI yang bertugas di kementerian/lembaga lain selain yang ditentukan dalam pasal 47 ayat 2, UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI harus memasuki masa pensiun awal atau mundur dari dinas.
Editor : Pimred Laksamana.id