Scroll untuk baca artikel

Teddy Lulus Akmil 2011 Kini Jadi Letkol,Bagaimana dengan Peraih Adhi Makayasa Seangkatannya?

Teddy Lulus Akmil 2011 Kini Jadi Letkol,Bagaimana dengan Peraih Adhi Makayasa Seangkatannya?
Teddy Lulus Akmil 2011 Kini Jadi Letkol,Bagaimana dengan Peraih Adhi Makayasa Seangkatannya?

Pasalnya, dalam regulasi seperti Peraturan Pangkat Nomor 40/2018 pada Pasal 13 huruf c, terdapat beberapa rentang waktu kenaikan pangkat dari mayor ke letkol mulai dari 18 sampai 25 tahun, sesuai dengan pendidikan yang dijalani.

"Kondisi ini perlu dijelaskan kepada masyarakat agar mereka tahu mengapa kenaikan pangkat tidak terkait dengan sistem merit, tetapi lebih karena politik dan kekuasaan," katanya.

Ia mencatatkan hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, di mana pada Pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa kenaikan pangkat terdiri atas dua jenis, yaitu yang biasa dan yang khusus.

Dalam ayat (2), Ikhsan menjelaskan bahwa kenaikan pangkat istimewa terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

"Berbagai jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan perlu transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan sistem merit dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya," katanya.

Konten ini diperbarui dengan menggunakan Teknologi Intelektual Buatan (AI).

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini