Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya secara resmi dipromosikan dari Mayor Infanteri menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Peningkatan pangkat itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penunjukan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Teddy diketahui mengalami kenaikan pangkat lebih cepat daripada rekan seangkatannya, Kapten Hendrik Pardamean Hutagalung, yang merupakan penerima penghargaan Adhi Makayasa.
Keduanya adalah teman-teman dari masa kuliah di Akademi Militer (Akmil).
Teddy Indra Wijaya dan Hendrik Pardamean Hutagalung sama-sama lulus pada tahun 2011.
Penerima Piala Adhi Makayasa Tahun 2011
Hendrik Pardamean Hutagalung, yang juga merupakan lulusan Akmil tahun 2011, saat ini masih menjabat sebagai Kapten.
Hendrik menerima penghargaan Adhi Makayasa pada tahun 2011 dari Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.
Penghargaan ini diberikan kepada pelulusan terbaik yang menunjukkan prestasi yang seimbang di bidang akademik, olahraga, dan kepribadian.
Saat ini, Hendrik menjabat sebagai Pama Mabesad dan sedang menempuh pendidikan S2 di Universitas Nasional Australia.
Dia adalah anak dari Biller Hutagalung, seorang pengusaha swasta.
TNI Diminta Berikan Penjelasan yang Jelas
Sementara itu, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan dari SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menilai TNI harus memberikan klarifikasi terkait peningkatan pangkat Teddy.
Menurut Ikhsan, secara umum naik pangkat bagi tentara TNI adalah hal yang wajar.
Ikhsan mengatakan bahwa hal tersebut, menurut Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, yaitu "Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan".
Tetapi, lanjutnya, ada ketentuan yang jelas dalam Pasal tersebut, yaitu berdasarkan prestasinya yang sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Dalam konteks ini, menurutnya peningkatan pangkat dari mayor ke letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik.
Ikhsan menyebut penjelasan sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan di TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat itu tidak dipengaruhi oleh unsur politik dan kekuasaannya mengingat Teddy saat ini tengah berada di jabatan sipil, bukan dinas militer.
Dia menyatakan bahwa kenaikan jabatan tersebut memiliki potensi minim unsur militer.
"Keterbukaan TNI atas kenaikan pangkat ini juga perlu dilakukan guna meminimalisir kemungkinan kecemburuan di kalangan perwira menengah (Pamen) TNI," ujar Ikhsan ketika dihubungi laksamana.idpada Jumat (7/3/2025).
"Karena kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif (baca: kecemburuan) terhadap Pamen lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya," katanya.
Ikhsan berpikir bahwa kenaikan pangkat Teddy juga menimbulkan pertanyaan dalam aspek Masa Dinas Perwira.
Pasalnya, dalam regulasi seperti Peraturan Pangkat Nomor 40/2018 pada Pasal 13 huruf c, terdapat beberapa rentang waktu kenaikan pangkat dari mayor ke letkol mulai dari 18 sampai 25 tahun, sesuai dengan pendidikan yang dijalani.
"Kondisi ini perlu dijelaskan kepada masyarakat agar mereka tahu mengapa kenaikan pangkat tidak terkait dengan sistem merit, tetapi lebih karena politik dan kekuasaan," katanya.
Ia mencatatkan hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, di mana pada Pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa kenaikan pangkat terdiri atas dua jenis, yaitu yang biasa dan yang khusus.
Dalam ayat (2), Ikhsan menjelaskan bahwa kenaikan pangkat istimewa terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
"Berbagai jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan perlu transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan sistem merit dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya," katanya.
Konten ini diperbarui dengan menggunakan Teknologi Intelektual Buatan (AI).
Editor : Pimred Laksamana.id