laksamana.id, JAKARTA -- Menpan-RB Rini Widyantini mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada liburan nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 2025.
Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Rini pada Rabu (5/3/2025), untuk mendukung peningkatan produktivitas pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk meningkatkan kemudahan mobilitas masyarakat.
/WFA).
Pada Surat Edaran (SE) tersebut disebutkan bahwa penyesuaian itu perlu memperhatikan hal-hal berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan yang dilaksanakan selama empat hari sebelum liburan nasional dan cuti bersama, yaitu pada Senin (24 Maret 2025) sampai Kamis (27 Maret 2025). Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, kepala instansi pemerintah membagi jumlah karyawan yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh kepala instansi pemerintah (WFA) dengan mengacu pada jumlah karyawan dan karakteristik layanan pemerintahan.
Pernyataan tersebut juga menyebutkan, pimpinan instansi pemerintahan memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Bertindak sebagai pimpinan instansi pemerintah, perlu diperhatikan hal-hal berikut untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat, di antaranya adalah optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang sangat penting dan langsung berdampak kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.
Hal itu termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lain-lain, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, dan lain-lain.
"Dalam adaptasi ini saya juga mengingatkan para pejabat instansi pemerintah untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah karyawan dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," kata Rini.
Lebih lanjut, pada SE tersebut, Rini juga meminta pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penuaan dan pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi.
Untuk layanan yang menerapkan jadwal kerja bergilir/sifat, perlu disesuaikan jam operasionalnya agar tidak mengganggu pelayanan dan menyediakan layanan sesuai dengan standar pelayanan.
Situs web, aplikasi seluler, dan media sosial, serta kanal aduan tatap muka, dan media lainnya.
Hal itu dilakukan untuk menerima aspirasi masyarakat, memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa hasil dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Editor : Pimred Laksamana.id