Scroll untuk baca artikel

Ditreskrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Peredaran Oli Palsu Dengan Menggunakan Merk PT Astra Honda Motor

Ditreskrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Peredaran Oli Palsu Dengan Menggunakan Merk PT Astra Honda Motor
Ditreskrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Peredaran Oli Palsu Dengan Menggunakan Merk PT Astra Honda Motor

– 1 ember pewarna– 1 dus oli MPX I dan botol tranmision gear

– 58 karung kemasan botol warna putih 800 ML– 1 satu karung kemasan botol warna putih 1 Liter

– 28 ikat kardus merk AHM Oil MPX 2 dan 22 ikat kardus merk AHM Oil MPX I– 24 ikat kardus merk AHM transmision gear Oil.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) 

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNGKombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,

Email: humaspoldalampung@gmail.comTwitter: @humaspoldalpg

FB: humas_poldalampungIG : @humas_poldalampung

 Pewarta(Saka ard)

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini