Scroll untuk baca artikel

Lembaga PRL Menilai, Penarikan Iuran Pendaftaran di SMPN 1 Sumber Jaya Diduga Tabrak Aturan Presiden No 87 Tahun 2016

Lembaga PRL Menilai, Penarikan Iuran Pendaftaran di SMPN 1 Sumber Jaya Diduga Tabrak Aturan Presiden No 87 Tahun 2016
Lembaga PRL Menilai, Penarikan Iuran Pendaftaran di SMPN 1 Sumber Jaya Diduga Tabrak Aturan Presiden No 87 Tahun 2016

LAKSAMANA.ID l Lampung Barat - Lampung Barat - Baru-baru ini, orang tua wali murid yang menyekolahkan anaknya di SMP Negeri 1 Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat mengeluhkan adanya penarikan iuran sebesar Rp 120 ribu untuk melengkapi syarat pendaftaran oleh pihak sekolah melalui Komite sekolah.Pasalnya, menurut keterangan sejumlah orang tua wali murid, dari hasil tarikan iuran tersebut kegunaannya untuk pembelian sampul ijazah, legalisir dan fotocopy, fotocopy raport 6 semester, nulis ijazah dan biaya lainnya.

Menanggapi penarikan tersebut, ketua tim investigasi Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Barat, Hendri menilai, penarikan iuran di SMP Negeri 1 Sumber Jaya sebesar Rp 120 ribu kepada orang tua wali murid menabrak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar di satuan pendidikan.Adapun Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli:

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH – SEKOLAH1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang SSP / komite3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakulikuler5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang7. Uang study tour

8. Uang les9. Buku ajar

10. Uang paguyuban11. Uang wisuda

12. Membawa kue/makanan syukuran13. Uang infak

14. Uang foto copy15. Uang perpustakaan

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini