Lembaga PRL Menilai, Penarikan Iuran Pendaftaran di SMPN 1 Sumber Jaya Diduga Tabrak Aturan Presiden No 87 Tahun 2016

Lembaga PRL Menilai, Penarikan Iuran Pendaftaran di SMPN 1 Sumber Jaya Diduga Tabrak Aturan Presiden No 87 Tahun 2016
Lembaga PRL Menilai, Penarikan Iuran Pendaftaran di SMPN 1 Sumber Jaya Diduga Tabrak Aturan Presiden No 87 Tahun 2016

LAKSAMANA.ID l Lampung Barat - Lampung Barat - Baru-baru ini, orang tua wali murid yang menyekolahkan anaknya di SMP Negeri 1 Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat mengeluhkan adanya penarikan iuran sebesar Rp 120 ribu untuk melengkapi syarat pendaftaran oleh pihak sekolah melalui Komite sekolah.Pasalnya, menurut keterangan sejumlah orang tua wali murid, dari hasil tarikan iuran tersebut kegunaannya untuk pembelian sampul ijazah, legalisir dan fotocopy, fotocopy raport 6 semester, nulis ijazah dan biaya lainnya.

Menanggapi penarikan tersebut, ketua tim investigasi Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Barat, Hendri menilai, penarikan iuran di SMP Negeri 1 Sumber Jaya sebesar Rp 120 ribu kepada orang tua wali murid menabrak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar di satuan pendidikan.Adapun Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli:

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH – SEKOLAH1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang SSP / komite3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakulikuler5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang7. Uang study tour

8. Uang les9. Buku ajar

10. Uang paguyuban11. Uang wisuda

12. Membawa kue/makanan syukuran13. Uang infak

14. Uang foto copy15. Uang perpustakaan

16. Uang bangunan17. Uang LKS dan buku paket

18. Bantuan Insidental19. Uang foto

20. Uang biaya perpisahan21. Sumbangan pergantian kepala sekolah

22. Uang seragam23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll

24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan25. Uang bimbingan belajar

26. Uang try out27. Iuran pramuka

28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan29. Uang kalender

30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)

32. Uang PMI33. Uang dana kelas

34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR35. Uang UNAS

36. Uang menulis ijazah37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan39. Uang dana social

40. Uang jasa menyeberangkan siswa41. Uang map ijazah

42. Uang STTB legalisir43. Uang ke UPTD

44. Uang administrasi45. Uang panitia

46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya47. Uang listrik

48. Uang computer49. Uang bapopsi

50. Uang jaringan internet51. Uang Materai

52. Uang kartu pelajar53. Uang Tes IQ

54. Uang tes kesehatan55. Uang buku TaTib

56. Uang MOS57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}

58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}Komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid.

" Penarikan yang di lakukan komite sekolah masuk daftar sapu bersih pungutan liar, dan perlunya Aparat Penegak Hukum untuk melakukan sidak di sekolah tersebut. bukan hanya sekedar mempertanyakan iuran yang di bebankan kepada orang tua wali murid, namun pihak penegak hukum harus melakukan penggalian lebih jauh sudah sejauh mana anggaran dana BOS di sekolah tersebut di kelola, agar asupan dana yang telah di kucurkan terserap secara maksimal," tegas Hendri Minggu, 23 Juni 2024.Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :

* WEBSITE : https://saberpungli.id* SMS : 1193

* CALL CENTER : 193Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

Pewarta(saka ard)

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: