Scroll untuk baca artikel

Komnas HAM di Minta Jaga Independensi:PPABS Tegaskan Tidak Ada Tanah Adat di Parmonangan

Komnas HAM di Minta Jaga Independensi:PPABS Tegaskan Tidak Ada Tanah Adat di Parmonangan
Komnas HAM di Minta Jaga Independensi:PPABS Tegaskan Tidak Ada Tanah Adat di Parmonangan

4. Memiliki teritorial, garis keturunan, hubungan turunan darah, suku asli.5. Adanya peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat dan tanah adat yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat7. Digunakan secara bersama-sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki atau bukan untuk menjadi hak milik perorangan.

“Jadi apa landasan mereka menklaim tanah adat? Kami tegaskan lagi, tidak ada tanah adat di tanah Simalungun. Mari kita jaga Habonaron do Bona,” pungkasnya.Sementara keturunan atau ahli waris Raja Tanah Jawa ke-18, Tuan Djintar Sinaga yakni Arwansyah Sinaga menegaskan bahwa Kerajaan Tanah Jawa telah terbentuk sejak tahun 1225 Raja I Tanah Jawa Sorgamauki Djaohari (1225M-1300M) dan Sang Muha Raja Sri Nag (1395M-1300M). (S.Hadi Purba)

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini