Sebagai seorang kepala desa harusnya tidak melibatkan saudara maupun famili di dalam pemerintahan desa apa lagi seorang ipar itu sudah menyalahi aturan yang berlaku.Diminta kepada Camat untuk segera menindak lanjuti tentang dugaan kaur Desa Pangkalan inisial (S) yang tidak memiliki tamatan setara SLTA /SMA itu sudah menyalahi aturan yang ada tentang syarat dan ketentuan sebagai perangkat Desa menurut UU
Dalam upaya menelusuri kebenaran dugaan tersebut tim beberapa kali coba menghubungi Kades dan Kaur yang bersangkutan namun sampai bwrita ini ditayangkan belum ada memberikan keterangan resmi agar tidak ada lagi gejolak ditengah masyarakat. (Tim)Baca juga: Ketua PWI Lampung Timur Soroti Dugaan Plt Kadis PUPR Jarang Masuk Kantor, Sejumlah Laporan Diterima
Editor : Pimred Laksamana.id
