Scroll untuk baca artikel

Patut Diduga Kaur Pembangunan Desa Pangkalan Tidak Tamat SMA, Ini Menyalahi Aturan

Patut Diduga Kaur Pembangunan Desa Pangkalan Tidak Tamat SMA, Ini Menyalahi Aturan
Patut Diduga Kaur Pembangunan Desa Pangkalan Tidak Tamat SMA, Ini Menyalahi Aturan

Laksamana l Madina - Menjadi seorang Kaur desa haruslah tamatan atau setara SLTA/SMA sesuai peraturan dari pemerintahan. Untuk menjadi sorang perangkat desa yang tertuang di dalam peraturan berbunyi.(Sarat Umumnya)

1.Bertakwa kepada tuhan yang maha esa2.Warga Negara Indonesia

3 Pendidikan minimal SLTA/SMA sederajat4.Tidak Pernah di jatuhi pidana penjara

5.Berbadan sehat6.Berkelakuan Baik Dll

Sarat administratifnya1.Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,dibuat oleh yang bersangkutan di atas materai 10.000

2.Potokopy KTP dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Disdukapil).3.Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila UUD 194,

4.Fotokopi ijajah SD sampai pendidikan terakhir SLTA/SMA yang di legalisir oleh pejabat berwenang5.Fotokopi akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang(Disdukcapil)

6.SKCK(Surat keterangan catatan kepolisian DllSyarat Khususnya

1.Mempunyai kemampuan teknis yang mendukung pelaksanaan tugas kasi kesejahteraan dan pelayanan2.Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer yang mendukung pelaksanaan tugas kasi kesejahteraan dan pelayanan

Kuat dugaan kaur desa pangkalan yang inisial (S) tidak memiliki tamatan setara SLTA/SMA dari keterangan beberapa warga trans pangkalan yang tidak mau di sebutkan namanya.Dan kaur tersebut diduga TPK Desa Pangkalan yang mana kaur tersebut ipar dari seorang Kepala Desa, disitu sudah jelas oknum kepala desa mengutamakan famili yang dekat untuk di jadikan kaur pemerintahannya.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini