Penggunaan media sosial hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghindari penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya, ujaran kebencian, maupun konten yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Dengan sikap bijak dalam bermedia sosial, masyarakat diharapkan turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif, sekaligus mendukung proses penanganan dugaan pelanggaran secara objektif dan profesional.
Apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut, diharapkan dapat menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.(Saka Ard)
Editor : Pimred Laksamana.id
