Kapolres Lampung Utara Perintahkan Propam Periksa Anggota Satlantas Terkait Dugaan Pungli di Pos Payanmas

Kapolres Lampung Utara Perintahkan Propam Periksa Anggota Satlantas Terkait Dugaan Pungli di Pos Payanmas
Kapolres Lampung Utara Perintahkan Propam Periksa Anggota Satlantas Terkait Dugaan Pungli di Pos Payanmas

Laksamana.id || Lampung Utara -

Menyusul adanya dugaan praktik pungli yang disampaikan di medsos Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pemeriksaan terhadap anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang bertugas di Pos Payanmas terkait dugaan pungutan liar (pungli).


“Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lampung Utara pada Selasa (13/10/2026), menyusul adanya dugaan praktik pungli di pos tersebut.

“Kapolres Lampung Utara juga memberikan arahan kepada anggota Satlantas yang bertugas di Pos Payanmas agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.

Kapolres menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Arahan tersebut menjadi bentuk pengawasan dan penegasan kepada personel agar selalu menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas, khususnya saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, diharapkan terus mengedepankan keterbukaan informasi terkait penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

Pemeriksaan oleh Propam merupakan langkah untuk mendalami dugaan yang ada dan memastikan fakta di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Rabu pagi (14/10/26).

Polres Lampung Utara menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Setiap anggota Polri dituntut menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi disiplin, etika profesi, dan integritas.

“Sementara itu, dugaan pungli tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyikapi informasi mengenai dugaan pungli di Pos Payanmas.

“Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan suatu informasi, tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi, serta selalu memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi dan tepercaya.

Penggunaan media sosial hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghindari penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya, ujaran kebencian, maupun konten yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Dengan sikap bijak dalam bermedia sosial, masyarakat diharapkan turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif, sekaligus mendukung proses penanganan dugaan pelanggaran secara objektif dan profesional.

Apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut, diharapkan dapat menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

(Saka Ard)

Editor : Pimred Laksamana.id