Atas ketidakpuasan terhadap putusan tersebut, Selva menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Ia berharap proses hukum pada tingkat berikutnya dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan dampak yang dialaminya sebagai korban.
“Saya memohon keadilan yang seadil-adilnya. Kasus ini sudah tercatat secara lengkap dalam berkas perkara, termasuk dampak psikis yang saya derita,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Selasa (29/9/2026), JPU telah membacakan tuntutan terhadap Roferry Simanjuntak dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim tersebut menjadi alasan utama korban menyatakan kekecewaan dan memilih menempuh jalur hukum selanjutnya.Selva berharap upaya banding yang akan ditempuh dapat memberikan ruang bagi seluruh fakta perkara untuk kembali dipertimbangkan secara objektif serta memberikan rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban. (*)
Editor : Pimred Laksamana.id
