Tuntutan 3 Tahun 6 Bulan, Vonis Hanya 1 Tahun 6 Bulan, Korban KDRT Kecewa

Tuntutan 3 Tahun 6 Bulan, Vonis Hanya 1 Tahun 6 Bulan, Korban KDRT Kecewa
Tuntutan 3 Tahun 6 Bulan, Vonis Hanya 1 Tahun 6 Bulan, Korban KDRT Kecewa

Laksamana.id | Lampung Timur — Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Roferry Simanjuntak memasuki babak putusan. Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dalam sidang yang digelar, Rabu (7/10/2026).

Vonis tersebut menuai kekecewaan dari korban, Selva Yessica Br. Tanggang. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun 6 bulan penjara.

Selva menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, hukuman 1 tahun 6 bulan belum mencerminkan rasa keadilan serta belum sebanding dengan dampak yang dialaminya akibat dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

“Saya sangat keberatan dan merasa tidak puas atas putusan yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa, padahal jaksa menuntut 3 tahun 6 bulan,” ujar Selva.

Ia juga menyampaikan bahwa perkara tersebut bukan pertama kalinya terdakwa diduga melakukan tindakan serupa. Selva mengklaim terdakwa sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa terhadap istri terdahulu.

“Ini bukan kasus pertama. Terdakwa telah melakukan perbuatan serupa pada istri sebelumnya dan kini mengulanginya kepada saya sebagai istri kedua. Ini menunjukkan kebiasaan berulang, bukan kejadian tunggal,” katanya.

Selain kekerasan yang dialami, Selva mengaku kondisi psikisnya turut terdampak. Menurut dia, gangguan terhadap kondisi kejiwaannya telah tercatat dalam dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kerusakan psikis nyata terjadi. Akibat perlakuan KDRT tersebut, kondisi kejiwaan saya terganggu. Hal ini sudah tercatat dan dituangkan dalam berkas pemeriksaan,” ungkapnya.

Selva menilai vonis tersebut belum sebanding dengan penderitaan yang dialaminya maupun kekhawatiran terhadap keamanan dirinya.

“Hukuman yang diputus dirasa jauh lebih ringan dibandingkan dampak penderitaan yang saya alami dan risiko keamanan yang masih ada,” ujarnya.

Atas ketidakpuasan terhadap putusan tersebut, Selva menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

Ia berharap proses hukum pada tingkat berikutnya dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan dampak yang dialaminya sebagai korban.

“Saya memohon keadilan yang seadil-adilnya. Kasus ini sudah tercatat secara lengkap dalam berkas perkara, termasuk dampak psikis yang saya derita,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Selasa (29/9/2026), JPU telah membacakan tuntutan terhadap Roferry Simanjuntak dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim tersebut menjadi alasan utama korban menyatakan kekecewaan dan memilih menempuh jalur hukum selanjutnya.

Selva berharap upaya banding yang akan ditempuh dapat memberikan ruang bagi seluruh fakta perkara untuk kembali dipertimbangkan secara objektif serta memberikan rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban. (*)

Editor : Pimred Laksamana.id