Laksamana.id | Bitung — Upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Bitung kembali dilakukan Polres Bitung. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Keduanya diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 04.10 WITA, di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan kedua pria yang diduga membawa narkotika di wilayah Manembo-nembo Tengah dan sekitarnya.
Setelah penyelidikan dilakukan, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.Dalam penindakan itu, petugas menemukan tujuh paket narkotika yang diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah tas Eiger warna hitam.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah pyrex kaca, satu buah sedotan berwarna putih, dua buah korek api gas, serta dua unit telepon seluler masing-masing merek Samsung A14 warna ungu dan OPPO A03 warna abu-abu dengan silikon hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga disebut mengakui barang tersebut merupakan milik mereka. Salah satu keterangan awal juga menyebutkan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J yang disebut berdomisili di wilayah Kota Palu Utara, Sulawesi Tengah.
Narkotika tersebut disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar, yang kemudian dipilah menjadi tujuh paket.
Editor : Pimred Laksamana.id
