Tujuh Paket Diduga Sabu Diamankan di Depan SPBU Tangkoko, Dua Pria Dibawa ke Polres Bitung

Tujuh Paket Diduga Sabu Diamankan di Depan SPBU Tangkoko, Dua Pria Dibawa ke Polres Bitung
Tujuh Paket Diduga Sabu Diamankan di Depan SPBU Tangkoko, Dua Pria Dibawa ke Polres Bitung

Laksamana.id | Bitung — Upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Bitung kembali dilakukan Polres Bitung. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Keduanya diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 04.10 WITA, di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah.

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan kedua pria yang diduga membawa narkotika di wilayah Manembo-nembo Tengah dan sekitarnya.

Setelah penyelidikan dilakukan, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.

Dalam penindakan itu, petugas menemukan tujuh paket narkotika yang diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah tas Eiger warna hitam.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah pyrex kaca, satu buah sedotan berwarna putih, dua buah korek api gas, serta dua unit telepon seluler masing-masing merek Samsung A14 warna ungu dan OPPO A03 warna abu-abu dengan silikon hitam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga disebut mengakui barang tersebut merupakan milik mereka. Salah satu keterangan awal juga menyebutkan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J yang disebut berdomisili di wilayah Kota Palu Utara, Sulawesi Tengah.

Narkotika tersebut disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar, yang kemudian dipilah menjadi tujuh paket.

Namun, kepolisian menegaskan bahwa keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan sehingga masih akan didalami lebih lanjut. Barang bukti juga akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungannya.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Res Narkoba.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Ia menambahkan, keselamatan dan identitas masyarakat yang memberikan informasi menjadi perhatian dalam proses penanganan laporan.

Selanjutnya, kedua terduga bersama barang bukti dan saksi dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik saat ini melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya mengamankan barang bukti, melakukan uji laboratorium, melaksanakan gelar perkara serta membuat laporan polisi sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba, menggunakan, menyimpan maupun terlibat dalam peredaran narkotika.

Sebab, ancaman narkotika tidak hanya berdampak terhadap individu, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan kehidupan sosial masyarakat.

Melalui penindakan yang dibarengi edukasi dan pencegahan, Polres Bitung menyatakan akan terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (R Saleh)

Editor : Pimred Laksamana.id