Scroll untuk baca artikel

27 Tahun Terlantar, Aset Tanah Pemkab Lampung Timur Rp1,27 Miliar Akhirnya Diselamatkan

27 Tahun Terlantar, Aset Tanah Pemkab Lampung Timur Rp1,27 Miliar Akhirnya Diselamatkan
27 Tahun Terlantar, Aset Tanah Pemkab Lampung Timur Rp1,27 Miliar Akhirnya Diselamatkan

Dua di antaranya merupakan sertifikat Hak Pakai untuk kawasan perkantoran Pemkab Lampung Timur dengan total luas sekitar 43,2 hektare.

"Alhamdulillah mungkin setelah 27 tahun, kalau kita lihat umur Kabupaten Lampung Timur, kita bisa tuntaskan sertifikasinya hari ini," ujar Munawar.

Sementara itu, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa penertiban aset bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan daerah.

"Ini tantangan. Barangnya ada, terlihat, tapi tidak dimiliki. Gimana rasanya? Apalagi tadi disampaikan Gedung Pemda 43 hektare. Bertahun-tahun belum ada sertifikatnya. Ini berkat kolaborasi bersama," kata Ela.

Menurut Ela, masih terdapat sekitar 560 sertifikat aset yang menjadi pekerjaan rumah Pemkab Lampung Timur. Pemerintah daerah bersama BPN dan Kejari menargetkan penyelesaian ratusan sertifikat tersebut hingga akhir November 2026.

Ia meminta jajaran terkait lebih aktif turun ke lapangan melakukan pengukuran, pengecekan dan pendataan aset, termasuk tanah dan ruas jalan milik pemerintah daerah.

"Kalau kurang personel, tambah lagi. Kalau memang tidak ada, bisa menggunakan pihak ketiga atau konsultan. Yang penting proses penertiban aset ini harus dipercepat," tegasnya.

Pemkab Lampung Timur berharap percepatan sertifikasi dapat memastikan seluruh aset daerah tercatat secara tertib, memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa maupun persoalan administrasi di kemudian hari. (*)

Editor : Pimred Laksamana.id
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini