27 Tahun Terlantar, Aset Tanah Pemkab Lampung Timur Rp1,27 Miliar Akhirnya Diselamatkan

27 Tahun Terlantar, Aset Tanah Pemkab Lampung Timur Rp1,27 Miliar Akhirnya Diselamatkan
27 Tahun Terlantar, Aset Tanah Pemkab Lampung Timur Rp1,27 Miliar Akhirnya Diselamatkan

Laksamana.id | Lampung Timur — Setelah hampir tiga dekade tanpa kepastian administrasi, aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur seluas sekitar 8.500 meter persegi di Desa Gedung Dalam akhirnya berhasil diselamatkan dan mulai mendapatkan kepastian hukum melalui proses sertifikasi.

Tanah yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,27 miliar tersebut merupakan eks aset Dinas Perindustrian Kabupaten Lampung Tengah sebelum pemekaran wilayah. Sejak Kabupaten Lampung Timur terbentuk pada 1999, aset itu belum sepenuhnya diserahkan secara administratif kepada Pemkab Lampung Timur.

Penuntasan aset tersebut menjadi hasil kolaborasi Pemkab Lampung Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur.

Penyerahan hasil penyelamatan aset sekaligus sertifikat aset Pemkab Lampung Timur berlangsung di Aula Kejari Lampung Timur, Selasa (1/9/2026).

Kepala Kejari Lampung Timur, Saptono, mengatakan penyelesaian aset tersebut tidak terlepas dari pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) setelah BPKAD Lampung Timur meminta pendampingan pada 2024.

JPN kemudian melakukan koordinasi, mediasi dan komunikasi dengan Pemkab Lampung Timur, Pemkab Lampung Tengah, tokoh adat serta masyarakat di wilayah Gedung Dalam.

"Setelah pemekaran wilayah pada tahun 1999, aset tersebut belum dilakukan penyerahan secara administrasi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada Kabupaten Lampung Timur," jelas Saptono.

Setelah melalui proses panjang, pada 2026 status tanah tersebut berhasil diselesaikan dan tercatat sebagai aset Pemkab Lampung Timur.

Kepala Kantor Pertanahan Lampung Timur, Munawar, mengatakan penyelesaian status aset harus dilanjutkan dengan sertifikasi agar memiliki kepastian hukum.

BPN Lampung Timur menargetkan 338 bidang aset tanah Pemkab Lampung Timur dapat disertifikasi sepanjang 2026. Sebanyak 14 sertifikat sebelumnya telah diserahkan saat kunjungan Kepala Kantor Wilayah BPN ke Lampung Timur. Dalam kegiatan di Kejari, kembali diserahkan empat sertifikat aset Pemkab.

Dua di antaranya merupakan sertifikat Hak Pakai untuk kawasan perkantoran Pemkab Lampung Timur dengan total luas sekitar 43,2 hektare.

"Alhamdulillah mungkin setelah 27 tahun, kalau kita lihat umur Kabupaten Lampung Timur, kita bisa tuntaskan sertifikasinya hari ini," ujar Munawar.

Sementara itu, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa penertiban aset bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan daerah.

"Ini tantangan. Barangnya ada, terlihat, tapi tidak dimiliki. Gimana rasanya? Apalagi tadi disampaikan Gedung Pemda 43 hektare. Bertahun-tahun belum ada sertifikatnya. Ini berkat kolaborasi bersama," kata Ela.

Menurut Ela, masih terdapat sekitar 560 sertifikat aset yang menjadi pekerjaan rumah Pemkab Lampung Timur. Pemerintah daerah bersama BPN dan Kejari menargetkan penyelesaian ratusan sertifikat tersebut hingga akhir November 2026.

Ia meminta jajaran terkait lebih aktif turun ke lapangan melakukan pengukuran, pengecekan dan pendataan aset, termasuk tanah dan ruas jalan milik pemerintah daerah.

"Kalau kurang personel, tambah lagi. Kalau memang tidak ada, bisa menggunakan pihak ketiga atau konsultan. Yang penting proses penertiban aset ini harus dipercepat," tegasnya.

Pemkab Lampung Timur berharap percepatan sertifikasi dapat memastikan seluruh aset daerah tercatat secara tertib, memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa maupun persoalan administrasi di kemudian hari. (*)

Editor : Pimred Laksamana.id