“Kalau memang hanya karaoke, ya silakan menjalankan usaha karaoke. Jangan sampai tempat hiburan berubah fungsi menjadi tempat prostitusi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurut warga tersebut, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan, aktivitas yang awalnya berlangsung secara sembunyi-sembunyi dikhawatirkan berkembang dan dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Jangan Tunggu Viral
Masyarakat juga meminta pemerintah dan aparat tidak menunggu persoalan tersebut menjadi viral di media sosial sebelum mengambil tindakan.
Penertiban, menurut warga, harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas sesuai aturan perlu diberikan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pengusaha juga harus mendapatkan kepastian sehingga tidak muncul tudingan tanpa dasar.Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Kota Solok dalam menjaga citra sebagai Kota Serambi Madinah. Perkembangan sektor hiburan memang dapat memberikan kontribusi ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan, namun aktivitas tersebut tetap harus berjalan dengan memperhatikan norma sosial, ketertiban umum, serta aturan hukum yang berlaku.
Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait. Mereka diharapkan dapat memastikan apakah dugaan penyalahgunaan room karaoke tersebut benar-benar terjadi atau hanya sebatas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. (Tim).
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
