Bisnis Lendir Makin Tak Terkontrol, Room Karaoke Diduga Jadi Tempat Esek-Esek di Kota Serambi Madinah

Bisnis Lendir Makin Tak Terkontrol, Room Karaoke Diduga Jadi Tempat Esek-Esek di Kota Serambi Madinah
Bisnis Lendir Makin Tak Terkontrol, Room Karaoke Diduga Jadi Tempat Esek-Esek di Kota Serambi Madinah

Laksamana.id l Kota Solok — Aktivitas hiburan malam di Kota Solok, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Kota yang selama ini dikenal dengan julukan Kota Serambi Madinah itu disebut menghadapi persoalan baru terkait dugaan penyalahgunaan tempat karaoke yang diduga tidak hanya menjadi ruang hiburan, tetapi juga dimanfaatkan untuk praktik prostitusi terselubung.

Fenomena tersebut menjadi perhatian karena praktik yang diduga terjadi tidak dilakukan secara terang-terangan. Berbeda dengan sejumlah kota besar yang praktik prostitusinya kerap memanfaatkan aplikasi atau platform daring, dugaan aktivitas serupa di Kota Solok disebut berlangsung melalui tempat hiburan malam, khususnya di dalam ruang karaoke.

Sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan perempuan pemandu karaoke yang dapat menemani tamu di dalam room. Persoalan kemudian muncul ketika aktivitas tersebut diduga berlanjut di luar fungsi hiburan karaoke.

Room Karaoke Jadi Sorotan

Keberadaan ruang karaoke yang bersifat tertutup membuat aktivitas di dalamnya sulit dipantau dari luar. Kondisi inilah yang dinilai rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan aktivitas yang menyimpang dari izin maupun fungsi usaha hiburan.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai hiburan malam. Ada persoalan sosial yang lebih luas, mulai dari potensi prostitusi terselubung, peredaran minuman beralkohol, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam dilakukan. Apalagi, keberadaan usaha hiburan tersebut berada di tengah masyarakat yang memiliki nilai sosial dan keagamaan yang cukup kuat.

Pengawasan Dipertanyakan

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan ketika muncul keluhan, tetapi juga melakukan pengawasan secara berkala terhadap tempat hiburan malam.

Pengawasan dinilai penting untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai izin yang dimiliki. Bila sebuah tempat hanya memiliki izin sebagai usaha karaoke, maka aktivitas yang berlangsung di dalamnya semestinya tetap berada dalam koridor ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.

“Kalau memang hanya karaoke, ya silakan menjalankan usaha karaoke. Jangan sampai tempat hiburan berubah fungsi menjadi tempat prostitusi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Menurut warga tersebut, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan, aktivitas yang awalnya berlangsung secara sembunyi-sembunyi dikhawatirkan berkembang dan dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

Jangan Tunggu Viral

Masyarakat juga meminta pemerintah dan aparat tidak menunggu persoalan tersebut menjadi viral di media sosial sebelum mengambil tindakan.

Penertiban, menurut warga, harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas sesuai aturan perlu diberikan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pengusaha juga harus mendapatkan kepastian sehingga tidak muncul tudingan tanpa dasar.

Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Kota Solok dalam menjaga citra sebagai Kota Serambi Madinah. Perkembangan sektor hiburan memang dapat memberikan kontribusi ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan, namun aktivitas tersebut tetap harus berjalan dengan memperhatikan norma sosial, ketertiban umum, serta aturan hukum yang berlaku.

Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait. Mereka diharapkan dapat memastikan apakah dugaan penyalahgunaan room karaoke tersebut benar-benar terjadi atau hanya sebatas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. (Tim).

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Tim