Menurut Fauzi, penyidikan harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh. Ia berharap proses hukum mampu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaksana kegiatan, pihak yang merencanakan, pihak yang mengendalikan, maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan melalui proses penyidikan.
GENTA Lam-Tim juga menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Lampung Timur.
Meski demikian, seluruh proses hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan, masyarakat menanti gebrakan berikutnya berupa pengungkapan fakta-fakta hukum secara terang dan, apabila alat bukti telah memenuhi syarat, penetapan tersangka secara profesional, transparan, serta tanpa tebang pilih.Keberhasilan penanganan perkara ini diharapkan menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Lampung Timur. (Redaksi)
Editor : Pimred Laksamana.id
