Laksamana.id | Lampung Timur – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Lampung Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Lampung Timur resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-01/L.8.16/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Saptono, S.H., pada 18 Juni 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Cinta Lampung Timur (GENTA Lam-Tim) pada 12 Januari 2026.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi sinyal bahwa penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih serius. Penyidik kini memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPP GENTA Lam-Tim, Fauzi Ahmad, S.H., mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kini masyarakat menunggu langkah berikutnya. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, kami berharap penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Fauzi, Senin (6/7/2026).
Menurut Fauzi, penyidikan harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh. Ia berharap proses hukum mampu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaksana kegiatan, pihak yang merencanakan, pihak yang mengendalikan, maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan melalui proses penyidikan.
GENTA Lam-Tim juga menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Lampung Timur.
Meski demikian, seluruh proses hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan, masyarakat menanti gebrakan berikutnya berupa pengungkapan fakta-fakta hukum secara terang dan, apabila alat bukti telah memenuhi syarat, penetapan tersangka secara profesional, transparan, serta tanpa tebang pilih.
Keberhasilan penanganan perkara ini diharapkan menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Lampung Timur. (Redaksi)
Editor : Pimred Laksamana.id