Menurutnya, transparansi pengelolaan aset desa merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak mengetahui keberadaan dan pemanfaatan seluruh aset desa yang dibiayai melalui anggaran negara.
Hingga saat ini masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Sidodadi terkait status kendaraan tersebut. Jika benar terjadi penyalahgunaan aset desa, maka perlu dilakukan penertiban dan penegakan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap aset pemerintah, termasuk kendaraan dinas desa, harus dikelola secara profesional, transparan, dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan politik tertentu.
(Redaksi) Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
