Scroll untuk baca artikel

Cawe-cawe Bupati Berujung Pemutusan Kerjasama PT. MSS dengan Serikat Buruh FSPTI MRM

Cawe-cawe Bupati Berujung Pemutusan Kerjasama PT. MSS dengan Serikat Buruh FSPTI MRM
Cawe-cawe Bupati Berujung Pemutusan Kerjasama PT. MSS dengan Serikat Buruh FSPTI MRM

Laksamana.id, Batanghari — Konflik hubungan industrial kembali memanas di Kabupaten Batanghari. Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur (MRM), Kelurahan Simpang Sungai Rengas, secara terbuka melayangkan surat keras kepada Direksi PT Mutiara Sawit Semesta (PT MSS) terkait pemutusan sepihak perjanjian kerjasama bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Dalam surat bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 itu, FSPTI MRM mempertanyakan legalitas pihak yang menandatangani surat pemutusan kerjasama dari PT MSS, yakni seorang bernama Yogie Prabowo. Mereka meminta perusahaan menunjukkan dasar kuasa hukum yang sah jika benar yang bersangkutan bertindak atas nama direksi perusahaan.

Tak hanya itu, FSPTI MRM juga menegaskan bahwa hubungan kerjasama dengan PT MSS sudah berjalan selama kurang lebih delapan tahun dan dinilai berlangsung harmonis tanpa persoalan berarti. Karena itu, keputusan pemutusan kerjasama secara mendadak dianggap janggal dan sarat kepentingan.

Yang paling menyita perhatian, dalam poin ketiga surat tersebut muncul dugaan adanya intervensi oknum anggota DPRD Batanghari berinisial “Mr. A”. Oknum legislator itu disebut diduga menekan PT MSS agar memutus kerjasama dengan FSPTI MRM dan menggantikannya dengan kelompok bongkar muat lain yang baru dibentuk.

FSPTI MRM bahkan menduga langkah itu berkaitan dengan kepentingan memperlancar proses perizinan pembangunan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit baru milik PT MSS di Kecamatan Batin XXIV.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini