3: SD Negeri 19
4: SD Negeri 16
Suroso yang mengawal laporan ini menegaskan, “Kami menuntut Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas dan profesional. Jangan biarkan laporan kami menjadi surat mati yang hanya menumpuk di meja tanpa ada kejelasan tindakan.”
Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) menilai kelambanan ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di tingkat Pendidikan dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pengawas daerah. Pengelolaan Dana BOS yang transparan dan akuntabel sangat penting demi dunia pendidikan yang berkelanjutan.“Jika Inspektorat Pesisir Barat tidak segera merespons, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum lainnya,” tambah Suroso. Pada Senin 18 Mei 2026
Editor : YantoSumber : BAMBANG IRAWAN(LMPP-CP/PSB)
