Personel Satlantas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pelaku di depan HI PRO dekat Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi awal di pos, diketahui bahwa pria tersebut merupakan DPO pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial Facebook, TikTok, dan Instagram pada 17 Maret 2026 lalu terkait aksi curanmor menggunakan senjata api di kawasan Pasar Lama.
Pelaku diketahui berinisial ADF (22), warga Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Unit Resmob Tekab 308 Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengapresiasi gerak cepat personel Satlantas dalam mengamankan pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Pimred Laksamana.id
