Laksamana.id || Lampung Utara — Kesigapan personel Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara saat menggelar patroli hunting kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga hendak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan di wilayah Payanmas, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Lampung Utara IPDA Andi, S.H., M.H., CPHR bersama personel Satlantas lainnya.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Genio warna hitam yang melintas tanpa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baik di bagian depan maupun belakang.
Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dihentikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang pelaku. Tak berhenti di situ, pelaku kembali mencoba kabur dengan berlari ke arah pusat kota.
Personel Satlantas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pelaku di depan HI PRO dekat Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi awal di pos, diketahui bahwa pria tersebut merupakan DPO pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial Facebook, TikTok, dan Instagram pada 17 Maret 2026 lalu terkait aksi curanmor menggunakan senjata api di kawasan Pasar Lama.
Pelaku diketahui berinisial ADF (22), warga Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Unit Resmob Tekab 308 Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengapresiasi gerak cepat personel Satlantas dalam mengamankan pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keberhasilan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan dan respons cepat personel di lapangan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa TNKB, satu bilah senjata tajam jenis cap garpu, satu set kunci T, satu unit telepon genggam android, satu dompet, satu lembar fotokopi KTP atas nama pelaku, serta satu buah topi warna hitam.
Dengan adanya patroli rutin tersebut, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lampung Utara tetap terjaga sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas.
(Saka Ard)
Editor : Pimred Laksamana.id