“Kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kapolres Pesawaran.
Kedepan, kami berharap koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam penerapan KUHP yang baru,” ujar Kajari.
Menurutnya, KUHP baru membawa sejumlah perubahan, terutama terkait tahapan dan batas waktu penyidikan, sehingga koordinasi sejak awal menjadi kunci utama untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari.“Dengan waktu penyidikan yang lebih terbatas, sinergi yang kuat antar APH sangat diperlukan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan optimal,” jelasnya.
Editor : Yanto