Scroll untuk baca artikel

Kejari Waykanan dan KPKNL Metro Melakukan Penilaian Barang Rampasan Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap Incracht

Kejari Waykanan dan KPKNL Metro Melakukan Penilaian Barang Rampasan Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap Incracht
Kejari Waykanan dan KPKNL Metro Melakukan Penilaian Barang Rampasan Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap Incracht

KPKNL Metro Dan juga menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026. Surat ini menjadi Dasar pelaksanaan Penilaian Barang terhadap Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Way Kanan.

“Sinergitas dengan KPKNL Metro memastikan Penilaian dilakukan secara Profesional.

Langkah ini diharapkan mendukung optimalisasi Pemulihan Aset Negara,” katanya.

(Saka Ard)

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini