Secara hukum, PETI merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Lemahnya penindakan hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar.
Publik kini menanti penertiban, penindakan, dan transparansi proses hukum sebagai bukti kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warganya. Laksamana.id akan terus memantau perkembangan serta realisasi tindak lanjut yang dijanjikan aparat.
(Redaksi)
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
