Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lainnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team