3. Menginstruksikan Ketua DPD terpilih untuk menjadi ketua tim formatur bersama pimpinan sidang dalam menyusun struktur, komposisi, dan personalia kepengurusan.
Baca juga: Prestasi Gemilang! Lampung Timur Sukses Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut
4. Menginstruksikan penyusunan kepengurusan dengan memperhatikan dua nama calon personalia yang ditetapkan, serta memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Sudin Beri Kode Tidak Akan Menjabat Lagi Editor : Yanto
